PENGERTIAN PEMBELAJARAN

PENGERTIAN PEMBELAJARAN


A.  Hakekat Pembelajaran
       1)      Pengertian Pembelajaran

Pembicaraan tentang pembelajaran tidak bisa dilepaskan dari istilah kurikulum dan pengertiannya. Secara singkat hubungan keduanya dapat dipahami sebagai berikut: pembelajaran merupakan wujud pelaksanaan (implementasi) kurikulum., atau pembelajaran ialah kurikulum dalam kenyataan implementasinya.

Munandir (2000:255) memberikan batasan mengenai pembelajaran sebagai berikut: “Pembelajaran ialah hal membelajarkan, yang artinya mengacu ke segala daya upaya bagaimana membuat seseorang belajar, bagaimana menghasilkan peristiwa belajar di dalam diri orang tersebut.

Selanjuntnya Gagne dalam Munandir (2000:256) menjelaskan bahwa:

 “Pembelajaran tersusun atas seperangkat peristiwa (event) yang ada di luar diri si belajar, diatur untuk maksud mendukung proses belajar yang terjadi dalam diri si belajar tadi. Peristiwa-peristiwa pembelajaran itu adalah: (1) menarik (membangkitkan) perhatian, (ii) memberitahukan tujuan belajar, (iii) mengingat kembali hasil belajar prasyarat (apa yang dipelajari), (iv) menyajikan stimulus, (v) memberikan bimbingan belajar, (vi) memunculkan perbuatan (kinerja) belajar, (vii) memberikan balikan (feedback), (viii) menilai kinerja belajar, dan meningkatkan retensi dan transfer.”


   Berdasarkan hal tersebut, terkandung pengertian bahwa pembelajaran bisa berlangsung tanpa kehadiran guru. Kalaupun guru hadir, ia bukan seorang “penyampai bahan”, atau “penyaji materi”, melainkan sekedar media, guru adalah media, dan ia salah satu saja dari media pembelajaran. Pembelajaran tanpa seorang guru mengasumsikan kemandirian dan otoaktivitas siswa selaku pebelajar. Selanjutnya Depdiknas (2002:9) memberikan definisi pembelajaran sebagai berikut:

   “Pembelajaran adalah suatu sistem atau proses membelajarkan subyek didik/pembelajar yang direncanakan atau didesain, dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis agar subyek didik/pembelajar dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.  Dengan demikian, jika pembelajaran dipandang sebagai suatu sistem, maka berarti pembelajaran terdiri dari sejumlah komponen yang terorganisir antara lain tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran, media pembelajaran/alat peraga, pengorganisasian kelas, evaluasi pembelajaran, dan tindak lanjut pembelajaran. Sebaliknya jika pembelajaran dipandang sebagai suatu proses, maka pembelajaran merupakan rangkaian upaya atau kegiatan guru dalam rangkaian upaya atau kegitan guru dalam rangka membuat siswa belajar.


Berdasarkan analisis teori-teori di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelajaran  adalah suatu sistem atau proses yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka  menghasilkan terjadinya peristiwa belajar pada diri siswa untuk  mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.


2)      Perencanaan Pembelajaran

Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran, langkah awal yang dilakukan guru adalah menyusun perencanaan pembelajaran secara tertulis yang dituangkan dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus pada hakekatnya adalah rencana pembelajaran pada  suatu kelompok mata pelajaran yang merupakan penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam buku Panduan Penyusunan KTSP BNSP (2006:14), sebagai berikut:

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Berdasarkan uraian di atas komponen silabus harus memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Dalam menyusun silabus guru harus memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. BNSP (2006:10-11) telah menetapkan penyusunan silabus, yakni:
1)      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)      Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3)      Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)      Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5)      Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6)      Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7)      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Adapun langkah-langkah pengembangan atau penyusunan silabus, adalah:
1.      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
a.       urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.       potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.

3.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.  Kegiatan pembelajaran  disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b        Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Selain membuat silabus guru wajib membuat Rencana Pelaksnaan Pembelajaran. RPP pada hakikatnya adalah proyeksi tentang apa yang harus dilakukan guru pada waktu melaksanakan kegiatan pembelajaran, tidak lain adalah perbuatan atau tingkah laku mengajar. Perbuatan mengajar dalam hal ini guru melaksanakan menentukan metode yang akan digunakan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat mempengaruhi siswa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah direncanakan. Dengan demikian RPP sesungguhnya merupakan dalam pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Buku Panduan Penyususanan RPP (BNSP,2006), sebagai berikut:

RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.

 

Menurut Buku Panduan Penyusunan RPP dari BNSP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun untuk satu Kompetensi Dasar.  Artinya, satu kompetensi dasar minimal memiliki satu RPP. Adapun langkah-langkah dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (BNSP, 2006) adalah sebagai berikut:

A.    Mencantumkan identitas
Pada bagian ini harus mencantumkan nama sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan alokasi waktu
B.     Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi  penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
C.     Mencantumkan Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran  adalah  materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
D.    Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
E.     Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.  
F.      Mencantumkan  Sumber Belajar
Pemilihan  sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.  Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya,  sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
G.    Mencantumkan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat ituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan  teknik  tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.

3)      Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran pada umum terbagi atas tiga komponen, yakni kegiatan awal atau pendahuluan, kegiatan inti atau pokok dan  kegiatan akhir atau penutup. Uraian selengkapnya langkah-langkah dari ketiga komponen tersebut adalah:

1)      Kegiatan Awal
Kegiatan yang dilakukan pada awal kegiatan belajar mengajar adalah:
(a)    mengondisikan belajar siswa; dan
(b)         perkenalan dengan siswa dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada siswa agar dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung lebih akrab.
(c)          Apersepsi yakni kegiatan penghubung antara pelajaran yang telah disampaikan dengan pelajaran yang akan disampaikan
2)      Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti guru akan menerapkan model-model pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan sesuai dengan pendekatan yang digunakan.
3)      Kegiatan Akhir
Kegiatan akhir merupakan tindak lanjut kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagai akhir pelaksanaan kegiatan belajar pembelajaran adalah memberikan tindak lanjut belajar siswa.

   Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembelajaran adalah pelaksanaan kegiatan membelajarkan siswa agar mereka mampu memahami materi pelajaran, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung sehingga tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar dapat dikuasai oleh siswa.


4)      Penilaian Pembelajaran

Penilaian dalam pembelajaran merupakan umpan balik hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka perbaikan setiap komponen program pembelajaran. Melalui hasil penilaian, guru dapat mengukur keberhasilan penyususnan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/program pembelajaran. Uraian ini diperkuat oleh penjelasan berikut:

Penilaian dalam proses belajar mengajar berfungsi sebagai alat untuk mengukur tercapai-tidaknya tujuan pengajaran. Melalui penilaian dapat ditetapkan apakah proses tersebut berhasil atau tidak. Kalau berhasil, guru dapat melanjutkan bahan pengajaran pada minggu atau pertemuan berikutnya, tetapi kalau belum berhasil bahan yang telah diberikan perlu pengulangan atau pemahaman kembali sampai siswa dapat menguasainya.

Selanjutnya, Hidayat (1995:13) menjelaskan, bahwa “siswa dikatakan telah berhasil dalam penilaian jika mencapai taraf penguasaan minimal 75% dari tujuan yang ingin dicapai”. Taraf penguasaan minimal yang dimaksud Hidayat sebenarnya sama dengan ketentuan BNSP tentang perlu adanya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Dalam penilaian yang disajikan pada akhir kegiatan pembelajaran terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur penilaian dan alat penilaian. “Prosedur penilaian artinya penetapan bagaimana cara penilaian akan dilakukan. Apakah secara lisan, tertulis, atau tindakan. Sedangkan alat penilaian berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada siswa” (Sudjana, 1996:65). Selanjutnya, dalam penyusunan pertanyaan dijelaskan sebagai berikut.

a.       Isi pertanyaan harus betul-betul mengungkapkan makna yang terdapat dalam rumusan tujuan instruksional khusus.
b.      Kata-kata operasional yang digunakan sebagai titik-tolak rumusan pertanyaan.
c.       Setiap pertanyaan yang diajukan harus mempunyai jawaban yang pasti sehingga dijadikan pegangan dalam menetapkan tercapai-tidaknya tujuan instruksional khusus.
d.      Banyaknya pertanyaan sekuranng-kurangnya sama dengan banyaknya tujuan instruksional khusus.
e.       Rumusan pertanyaan harus jelas, tegas, dan dalam bahasa yang sudah dipahami maknanya oleh para siswa sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda diantara siswa (Sudjana, 1996:65).

Sejalan dengan uraian di atas, Hidayat (1995:92) menjelaskan, bahwa langkah-langkah dalam menyusun penilaian adalah:
a.       menentukan jenis tes yang sesuai dengan TPK, misalnya:
(a)          tes tertulis;
(b)         tes lisan; dan
(c)          tes perbuatan.
Jenis tes yang dipilih haruslah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Misalnya, tujuan “Siswa dapat melakukan perintah lisan dengan tepat” tentu tidak dapat diukur dengan tes lisan atau tertulis tetapi harus dengan tes perbuatan.
b.      menyusun pertanyaan atau item tes sesuai dengan jenis dan bentuk tes yang dipilih.

Berkenaan dengan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penilaian pembelajaran adalah umpan balik hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka perbaikan setiap komponen program pembelajaran, disusun dengan memperhatikan prosedur dan alat penilaian berdasarkan langkah-langkah penyusun yang telah ditetapkan.






= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post