PP ATAU PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN CPNS HONORER K2

Proses pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS membutuhkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. Jika sebelumnya penerbitan PP honorer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 memakan waktu panjang hingga dua tahun, kali ini pemerintah mengklaim PP /  Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan CPNS Honorer K2 waktunya bakalan ekspres.

"Memang harus ada payung hukumnya, tapi tidak lama kok," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Senin (18/5).

Menurut dia, singkatnya waktu penerbitan PP /  Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan CPNS Honorer K2 ini lantaran hanya mengubah beberapa pasal saja. Salah satunya pasal penyelesaian K2, yang sebelumnya hanya sampai 2014, kini akan diperpanjang.

"Kapan waktu perpanjangannya, akan ditentukan dalam rapat panja DPR dengan pemerintah," ucapnya.

Ditambahkan Iwan, sapaan akrabnya, bukan hanya proses pengangkatan honorer K2 yang butuh PP /  Peraturan Pemerintah, pelamar umum juga demikian.

"Setiap proses penerimaan CPNS harus ada PP /  Peraturan Pemerintah-nya. Jadi bukan hanya honorer, pelamar umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS ini menggunakan anggaran negara, produknya (pegawai baru) juga digaji oleh negara)," tandasnya


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post