TENAGA EKS HONORER K2 DAPAT DIANGKAT MENJADI PNS ATAU PPPK

Pemerintah terus berupaya  merumuskan formula yang tepat untuk menuntaskan persoalan eks Tenaga Honorer Kategori II (K2). "Saya membuat kebijakan bukan karena tekanan, tetapi atas dasar amanah serta keyakinan untuk kebaikan bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan tenaga honorer," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (05/05).

Diakui, pasca rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB mendapat masukan dari berbagai kalangan. Terakhir, Senin (04/05) perwakilan eks honorer K2 beraudiensi dan menyampaikan masukan kepada Menteri. Mereka minta agar pemerintah menindaklanjuti  kasus honorer K2  bodong, karena dianggapnya menghambat peluang mereka untuk diangkat menjadi CPNS.

Terkait dengan rencana digelarnya tes bagi eks honorer K2 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), perwakilan eks honorer K2 minta agar diberikan afirmasi, terutama bagi yang usianya sudah di atas 40 tahun. Selain itu, lamanya masa kerja juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam pengangkatan, serta pengangkatannya dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, pihaknya memahami persoalan yang dihadapi eks honorer K2, yang sebagian besar merupakan guru dan tenaga kesehatan ini. Tetapi untuk menindaklanjuti masukan-masukan tersebut perlu waktu, tidak semudah membalikan telapak tangan.  "Butuh waktu untuk menyusun formula terbaik guna menindaklanjuti masukan-masukan terkait tenaga honorer. Kami akan merumuskannya sebijaksana mungkin, seadil-adilnya, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Menurut Yuddy, hal lain yang menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penyelesaian tenaga honorer K2, selain memperhatikan peraturan perundang-undangan, juga melihat kemampuan anggaran, kebutuhan objektif instansi, serta kinerja pegawai dalam jangka panjang. Selanjutnya Menteri Yuddy menegaskan bahwa dalam penyelesaian honorer K2 ini akan melibatkan pemerintah daerah.

Menteri berharap, kebijakan itu bisa segera selesai sehingga seleksi dapat dilaksanakan sekitar bulan Agustus mendatang. Semua masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan, karena sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak ada honorer lagi. Diakui, alternatif untuk mereka adalah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi hal itu harus didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan daerah masing-masing.

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post