SK DIREKTUR PSMP PENETAPAN SISWA PENERIMA BANTUAN PIP / KIP TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2015

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (KIP-PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015. SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 ini menjadi salah satu dasar Pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015

SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 Memutuskan, sebagai berikut:
Pertama  :  Penerima bantuan Program  Indonesia  Pintar  (KIP-PIP)  Tahap  I  adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK) yang  berasal  dari  keluarga pemegang  Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  dan/atau  merupakan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua   :  Jumlah  sasaran  siswa  penerima  Bantuan  Program  Indonesia  Pintar (KIP-PIP) Tahun  Anggaran 2015 Tahap I sebanyak 1.396.501 siswa akan disalurkan melalui TabunganKu atau Virtual Account.

Ketiga  :  Masing-masing  siswa  akan  menerima  Bantuan Siswa  Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00  (Tujuh  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)/siswa,  untuk  kelas  9 sebesar Rp. 375.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/siswa.

Keempat   :  Mekanisme  penyaluran  dan  pemanfaatan  Bantuan  Program  Indonesia Pintar  (PIP)  berpedoman  kepada  Petunjuk  Teknis  Pemberian  Bantuan Program  Indonesia  Pintar  (PIP)  yang  diterbitkan  oleh Direktorat Pembinaan  Sekolah  Menengah  Pertama,  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Dasar, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan Tahun 2015. 

Kelima   :  Biaya  yang  timbul  sebagai  akibat  dari  pelaksanaan  Keputusan  ini  dibebankan pada Daftar  Isian Anggaran  (DIPA)  Nomor  :  SP  DIPA-023.03.1.666032/2015, tanggal 14 November 2014 tentang Pengesahan DIPA  Kegiatan  Penjaminan  Kepastian  Layanan  dan  Subsidi Peningkatan Mutu SMP: Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi (BAPRES) tahun 2015. 

Keenam  :  Jika  dikemudian  hari  terdapat kekeliruan  dalam  Keputusan  ini,  akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Keenam  :  Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Download Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan Klik link download di bawah ini


Untuk Lampiran Daftar Nama Siswa Penerima Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.

Adapun Proses Pengambilan Dana PIP dan BSM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK secara mandiri dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan kepala Sekolah (Download Contoh Formatnya DISINI)
2. Foto Copy Buku Raport Halaman Depan Berisi Biodata Sekolah Lengkap
3. Kartu Pelajar (SMA dan SMK)
4. Didampingi oleh orang tua peserta didik atau 1 Orang Guru (SD dan SMP)
5. Menandatangani Bukti Penerimaan Dana PIP yang disediakan penyalur

Adapun pengambilan dana PIP dan BSM bisa dilakukan secara kolektif yang dikuasakan kepada kepala Sekolah dan Bendahara sekolah dengan ketentuan peserta didik tersebut berada di daerah yang sulit menjangkau ke lembaga penyalur misalnya daerah terpencil, nah lebih tepatnya di daerah tersebut tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan tempat tinggal peserta didik.

Untuk syarat pengambilan secara kolektif dari sekolah berikut dokumen yang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan Juknis PIP 2015.
1. Surat Kuasa Kolektif Dari Orang Tua Peserta Didik Penerima Dana PIP/BSM 2015. (DownloadDisini Contoh formatnya)
2. Surat Permohonan Pencairan Kolektif Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Pendidikan kabupaten Kota mengajukannya ke direktorat teknis dan sekolah menerima surat rekomendasi pengambilan dana kolektif
3. Surat pertanggungjawaban Mutlak SPTJM Pengambilan dana BSM 2015 Bermaterai ( Download Disini COntohnya)

4. Kartu Identitas KTP atau SIM Asli
Berikut ini contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk persyaratan pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Indonesia Pintar (PIP)


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post