PNS BARU BEKERJA SATU TAHUN SUDAH BISA AMBIL KPR ok

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melebur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam suatu badan yang akan diamanatkan melalui Undang-Undang Tapera.

Maka, dengan dileburnya Bapertarum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru bekerja minimal satu tahun dapat langsung mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Padahal sebelumnya, salah satu syarat untuk mengajukan KPR adalah PNS tersebut harus bekerja minimal selama lima tahun.


"Itu satu poin yang mau diubah durasi dan siapa yang berhak dapat. Bapertarum tadinya setelah lima tahun mau diubah jadi satu tahun," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Sebagaimana diketahui, RUU Tapera mengamanatkan pembentukan badan Tapera yang akan menampung iuran masyarakat, baik pegawai negeri sipil maupun swasta.

= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post