Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah



Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Berdasarkan Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:

a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

c. kelas/semester;

d. materi pokok;

e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;

f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;

i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;

j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;

k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;

l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan

m. penilaian hasil pembelajaran.


Link Download Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya (disini)


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya. Semoga ada manfaatnya, 

Post a Comment

Previous Post Next Post