SK DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 SECARA MANDIRI

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri




KESATU  :  Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara  mandiri,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran keputusan ini.


SK DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 375/KEP/D/KR/2016  TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 SECARA MANDIRI


KEDUA  :  Satuan  Pendidikan  pelaksana  Kurikulum  2013  secara mandiri  diajukan  oleh  kepala  daerah  atau  ketua  yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

KETIGA  :  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada diktum kesatu  adalah  Satuan  Pendidikan  yang  terakreditasi  A  dan B.

KEEMPAT  :  Kepala  daerah dan/atau  ketua  yayasan  bertanggungjawab untuk:
a.  melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 dengan pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.  pendampingan guru dalam pembelajaran;
c.  penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d.  program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

KELIMA  :  Biaya  yang  timbul  akibat  pelaksanaan  keputusan  ini dibebankan  pada  anggaran  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEENAM  :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian informasi tentang SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK secara MANDIRI sebagaimana terlampir dalam 1 sampai dengan 4 (LENGKAP SE INDONESIA). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post