MEKANISME PENERBITAN NUPTK BARU

Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah mekanisme penerbitan NUPTK baru dan mekanisme penonaktifan NUPTK:

Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru


Demikian informasi tentang Mekanisme Penerbitan NUPTK yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Semoga infomasi ini ada manfaatnya


= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post